![]() |
Ilustrasi oleh mbizmarket.co.id |
Karawang, krwinfo - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan pengenaan wajib retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) di sejumlah pabrik perusahaan di Karawang. Nilai kekurangan itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan konsultan pengawas masing-masing, pemohon PBG menunjukkan perhitungan luas bangunan dan prasarana bangunan tidak tepat, sehingga Retribusi Persetujuan PBG kurang dikenakan kepada Wajib Retribusi (WR) sebesar Rp 154.507.200,00 (Rp62.904.750,00 + Rp54.398.250,00 + Rp37.204.200,00).
Dalam LHP BPK mencatat sejumlah perusahaan yang belum dikenakan wajib retribusi PBG di antaranya:
Pertama, retribusi persetujuan PBG sebesar Rp 62.904.750 belum dikenakan kepada PT RKIID. Penetapan Retribusi Persetujuan PBG tersebut belum memperhitungkan prasarana berupa jalan, pagar, dan saluran yang menjadi objek pungutan sehingga Retribusi Persetujuan PBG kurang dikenakan sebesar Rp62.904.750,00.
Kedua, retribusi persetujuan PBG sebesar Rp 54.398.250 belum dikenakan kepada PT AJB. Penetapan Persetujuan Retribusi PBG tersebut belum memperhitungkan sarana dan prasarana yang menjadi objek pungutan sehingga Retribusi Persetujuan PBG kurang dikenakan sebesar Rp54.398.250,00.
Ketiga, retribusi persetujuan PBG sebesar Rp 37.204.200 belum dikenakan pada PT DISM. Penetapan Retribusi PBG tersebut belum memperhitungkan prasarana berupa jalan, pos satpam, dan area parkir menjadi objek pungutan sehingga Retribusi Persetujuan PBG kurang dikenakan sebesar Rp37.204.200,00 .
Hal tersebut mengakibatkan potensi Retribusi Persetujuan BG dan PBG sebesar Rp154.507.200,00 belum diterima RKUD. Selain itu hal tersebut disebabkan Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang kurang cermat menetapkan nilai tagihan Retribusi Persetujuan BG dan PBG yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan.
BPK juga merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memerintahkan Kepala Bidang Penataan Bangunan untuk lebih cermat menetapkan Retribusi Persetujuan BG dan PBG yang menjadi tanggung jawabnya dan memproses kekurangan pengenaan Retribusi PBG sebesar Rp154.507.200,00, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara saat dikonfirmasi Kabid Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto mengatakan dari ketiga perusahaan yang menjadi temuan baru dua perusahaan yang sudah ditindaklanjuti.
“Terkait temuan itu sudah kita tindaklanjuti dan hanya satu perusahaan yang belum diproses karena saat didatangi ke lokasi perusahaan tersebut ada kemungkinan vailed atau bangkrut,” ujarnya. *AN