![]() |
Ilustrasi laporan keuangan/ Foto: Shutterstock |
Kepala Divisi Teknis KPU Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal menyampaikan, penyerahan LHKPN bersifat wajib. Para caleg diberi tenggat waktu hingga 15 Juli 2024 mendatang.
“Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Kabupaten Karawang sendiri pelantikan tanggal 5 Agustus 2024,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
Ia menjelaskan, caleg yang tidak menyerahkan LHKPN maka namanya tidak akan tercantum dalam surat usulan pelantikan.
Surat usulan ini, lanjut Putra, nantinya akan diserahkan KPU kepada Bupati Karawang, lalu oleh Bupati diserahkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Oleh karenanya, ia menghimbau kepada caleg yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera memproses pengajuan melalui partai politik.
“Jika ada calon terpilih anggota DPRD yang tidak menyerahkan, maka namanya tidak akan dicantumkan,” jelasnya.
“Nanti parpol yang menunjuk administrator yang akan mengurus dan berkomunikasi dengan KPK,” tutupnya. (*)