![]() |
Diskominfo Karawang Gelar Sosialisasi Laporan Akhir Review Arsitektur dan Peta Rancana Kabupaten Karawang Tahun 2024. (Foto/diskominfokrw) |
Karawang, krwinfo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebab penerapan SPBE ini tidak hanya mendukung efisiensi administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan beberapa regulasi penting, diantaranya Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan SPBE dan Keputusan Bupati Karawang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Arsitektur SPBE Pemerintah Kabupaten Karawang 2022-2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang Wahidin menjelaskan, adapun dokumen arsitektur SPBE berfungsi sebagai pedoman integrasi proses bisnis, layanan, data & informasi, aplikasi, infrastruktur, serta keamanan informasi. Selain itu, peta rencana SPBE yang tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 118 Tahun 2023 memberikan panduan arah dan langkah strategis dalam pelaksanaan SPBE secara menyeluruh.
“Peta rencana ini mencakup tata kelola, manajemen, layanan, infrastruktur, aplikasi, keamanan, hingga audit teknologi informasi dan komunikasi. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa SPBE di kabupaten karawang dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” ucap Wahidin saat membuka Sosialisasi Laporan Akhir Reviu Arsitektur dan Peta Rancana Kabupaten Karawang Tahun 2024, Senin (21/10/2024).
Wahidin menambahkan, pihaknya pada bulan juli 2024 telah melaksanakan desk reviu arsitektur dan peta rencana SPBE yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah. Proses reviu ini menghasilkan 424 proses bisnis, 515 layanan, 592 data dan informasi, 212 aplikasi, serta 332 aktivitas pada peta rencana SPBE.
“Hasil-hasil ini menunjukkan bahwa kita memiliki fondasi yang kuat untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Lebih lanjut Wahidin mengapresiasi, kerja keras seluruh pihak yang terlibat, terutama tim konsultan yang telah membantu dalam proses reviu . Dukungan teknis dan keahlian para konsultan sangat membantu dalam memperkuat dokumen arsitektur dan peta rencana SPBE Kabupaten Karawang.
Wahidin menyampaikan, bahwa implementasi dari arsitektur dan peta rencana SPBE masih merupakan perjalanan panjang. Diperlukan komitmen, koordinasi, dan kolaborasi dari seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya agar sistem yang telah direncanakan dapat diimplementasikan dengan baik, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat karawang.
“Saya berharap sosialisasi laporan akhir ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai arah kebijakan dan strategi SPBE di Kabupaten Karawang. Mari kita bersama-sama wujudkan pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan efisien melalui penerapan SPBE yang terintegrasi,” ungkapnya.***