![]() |
Dok. Kabid Humas Polda Jawa Barat - Kombes Pol. Jules Abraham Abast/Ist) |
Bandung, krwinfo - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan kepolisian, khususnya Polda Jabar, bersikap netral dalam setiap kontestasi Pilkada, termasuk dalam masa kampanye Pilkada 2024 yang sedang berlangsung.
“Bila terdapat anggota Polda Jabar yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,,” ujar Jules Abraham pada Jumat (27/9/2024).
Jules menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 28 Ayat (1), yang menegaskan bahwa Polri harus netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Sementara pada Ayat (2) disebutkan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilu.
Selain itu, netralitas ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, yang menyatakan bahwa setiap pejabat Polri harus netral dalam kehidupan politik.
Polda Jabar juga aktif melakukan sosialisasi kepada personel melalui media sosial, termasuk cara berfoto yang tidak memperlihatkan dukungan terhadap peserta pemilu. Ini untuk memastikan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat.
“Kami berkomitmen menjaga netralitas untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses pemilu,” tuturnya.***