Nov
23

Soal UMK, Bupati Karawang Siap di-PTUN-kan Apindo

Bupati Karawang, Ade Swara mengaku siap menghadapi gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang diusulkan tidak sesuai kesepakatan dewan pengupahan.

“Kami dalam posisi sulit jika harus mengakomodasi kepentingan pengusaha dan serikat buruh yang keduanya bertolak belakang. Memang dari keputusan dewan pengupahan usulan UMK sebesar Rp 1.228.540,00. Namun setelah kami membahas dengan unsur Muspida, kami putuskan untuk mengusulkan UMK sebesar Rp 1.269,227,00, ” ucapnya saat ditemui di sela-sela acara di Kantor Bupati, Rabu (23/11).

Usulan UMK tersebut, kata Ade, dianggap sebagai jalan tengah dari keinginan dua belah pihak. Jumlah tersebut juga sudah dalam pembahasan yang alot karena serikat buruh meminta UMK sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layah) sebesar Rp 1.387.132,00.

“Jika usulan kami dianggap melanggar mekanisme, ya silakan saja kami digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami siap, karena kami merasa usulan itu masih masuk akal,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Karawang, Banuara Nadaek mengakui bupati mengusulkan UMK di atas dari UMK yang disepakati. “Namun, usulan tersebut merupakan hak bupati. Bahkan, bupati berhak membubarkan dewan pengupahan karena pembentukannya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati,” tuturnya.

Seharusnya, kata Banuara, Apindo tidak perlu melakukan gugatan. Jika memang ada perusahaan yang merasa tidak mampu dengan UMK yang ditetapkan masih ada waktu penangguhan.

“Dalam amanat undang-undang, perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK yang ditetapkan dipersilakan melakukan musyawarah dengan serikat pekerja masing-masing dalam waktu satu bulan setelah UMK ditetapkan,” katanya.

Banuara mengatakan, di Karawang perusahaan yang resah dengan UMK biasanya perusahaan yang berada pada zona indsutri. Sedangkan, untuk perusahaan di kawasan industri justru sudah menerapkan penggajian di atas UMK yang ditetapkan. “Meski demikian, hingga kini belum ada surat pemberitahuan keberatan atau surat protes mengenai usulan UMK dari Kab. Karawang,” ucapnya.

No Comments

Make A Comment

No comments yet.

Comments RSS Feed   TrackBack URL

Leave a comment

*
 
top